5 Hukum Menikah Dalam Islam Yang Perlu Kamu Pahami

Oleh Tim Penulis MenujuNikah

5 Hukum Menikah Dalam Islam Yang Perlu Kamu Pahami

10A
pexels

Menikah adalah bagian dari upaya untuk menyempurnakan separuh agama kita sebagai seorang muslim.  Selain itu menikah juga bisa dijadikan sebagai cara agar terhindar dari perbuatan zina dan membuat hati jauh lebih tentram.

Menikah adalah ibadah terpanjang bagi seluruh umat muslim. Maka untuk melaksanakannya perlu persiapan yang matang dan ilmu yang mencukupi. Salah satunya paham tentang hukum menikah.

Untuk sebagian orang, menikah merupakan kewajiban yang mau tidak mau harus dilakukan.

Apalagi jika seseorang terbukti siap dan mampu secara lahir dan batin, maka ia wajib hukumnya untuk segera menikah.

Tapi di dalam islam, ternyata menikah bukan sesuatu hal yang wajib untuk dilakukan jika tidak memenuhi syarat-syarat tertentu. Bahkan bisa menjadi haram karena beberapa penyebab. Untuk lebih lengkap, simak penjelasannya di bawah ini, ya.

Wajib

Hukum wajib artinya ketika dikerjakan akan mendapatkan pahala, sedangkan tidak dikerjakan akan mendapat dosa.

Menikah menjadi wajib adalah ketika seseorang tersebut sudah siap secara lahir dan batin. Sudah mampu secara finansial dan berniat untuk menyempurnakan separuh agamanya.

Maka wajib bagi dirinya untuk segera menikah. Karena jika tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan banyak fitnah dan mudharat lainnya.

Haram

Ternyata hukum menikah bisa menjadi haram karena disebabkan beberapa hal. Haram adalah ketika dikerjakan akan mendapatkan dosa, sedangkan ketika ditinggalkan akan berdosa.

Menikah yang diharamkan adalah ketika niatnya untuk memperbudak, menyakiti, bahkan menganiaya pasangannya. Selain penyebab lain yang membuat nikah menjadi haram adalah pernikahan sesama jenis, pernikahan kontrak, apalagi pernikahan sedarah seperti kakak beradik kandung.

Sunnah

Sunnah adalah ketika sesuatu dikerjakan maka kita akan mendapatkan pahala, sedangkan jika ditinggalkan pun tidak apa-apa.

Selain wajib dan haram, hukum menikah juga bisa berubah menjadi sunnah ketika seseorang sudah dikatakan mampu secara lahir dan batin, tapi masih bisa menjaga dirinya dari zina, maupun perkara lain yang dianjurkan.

Meskipun memilih untuk menikah sudah pasti jauh lebih baik. Karena menikah bisa membuat hati lebih tentram, mendapatkan hidup yang lebih berkah dan keridhoan Allah karena telah memilih untuk menjaga diri dan menyempurnakan agamanya dengan jalan menikah.

Mubah

Mubah artinya dibolehkan. Tapi berbeda dengan sunnah, kalau hukumnya mubah, saat pernikahan itu dilakukan, tidak mendapatkan ganjaran apapun. Contohnya ketika seseorang yang memiliki penyakit impoten, lemah syahwat, ataupun tidak rentan mendapatkan fitnah, dan mereka ingin menikah, hukumnya boleh saja. Tapi, tidak mendapatkan pahala sunnah apalagi wajib.

Makruh

Makruh adalah hukum bagi sesuatu yang dibenci. Misalnya ketika seseorang ingin menikah namun ternyata belum siap lahir dan batin untuk berumahtangga, hukumnya menjadi makruh jika pernikahannya tetap dilaksanakan. Karena tanpa persiapan diri yang baik dan tidak siap lahir dan batin dikhawatirkan malah membuat rumah tangganya kelak akan hancur dan tidak terarah.

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum berpikir.” (QS. Ar Rum:21)

Intinya, jangan sampai sebuah pernikahan malah menjadi penyebab terjadinya keburukan dan kehancuran, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Jangan sampai lebih banyak mudharat daripada manfaatnya. Tapi harus membuat keadaan jauh lebih baik bahkan menjadi jalan agar kita lebih bertakwa kepada Allah SWT.

Perusahaan

S&K

Media Sosial

Youtube

with ❤️ menujunikah.co.id