Izin Menikah dari Orangtua/Wali: Sudah diizinkan menikah
Target Menikah: ≤ 6 bulan setelah taaruf
Tempat Tinggal Setelah Nikah: Dirundingkan bersama pasangan
Ikhtiar Kesiapan Nikah: Bismillah siap dan juga dalam tahapan2 belajar ilmu nikah.
Anak & Pendidikannya: Diberikan pondasi keislaman yg kuat, ditanamkan dasar2 keimanan sejak dini. Melanjutkan pendidikan kejenjang yg lebih tinggi sesuai dengan kemauan dan kemampuannya.
Harapan Setelah Menikah: menjadi keluarga sakinah, mawadah, wa rohmah. sesuai dengan keluarga gambaran rumah tangga Rasulullah, menjadi lebih dekat dengan Allah.
Kriteria Calon Pasangan: Sekufu, pengayom, pembimbing dan mengajak lebih dekat kepada Allah.
Kriteria dari Keluarga / Info Tambahan (jika ada): mengerti dan memahami satu sama lain.
Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan:
1. Informasi Palsu
CV Taaruf menggunakan identitas orang lain
Identitas palsu (tanggal lahir, tinggi badan, status pernikahan, dll.)
Pendidikan atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan
2. Perilaku Tidak Pantas
Menggunakan bahasa kasar atau tidak sopan
Mengajak aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan taaruf
Mengirimkan konten yang tidak senonoh
3. Penipuan & Modus Kejahatan
Meminta uang dengan alasan yang mencurigakan
Menawarkan investasi atau bisnis dengan iming-iming keuntungan
Menggunakan profil untuk tujuan penipuan
4. Pelecehan & Intimidasi
Mengirim pesan berulang kali meskipun sudah ditolak
Mengancam atau memaksa untuk menerima lamaran atau bertemu
Memaksa berbagi informasi pribadi seperti PIN ATM atau password
5. Aktivitas yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Taaruf
Bermain-main dengan niat tidak serius dalam taaruf
Berpura-pura single padahal sudah menikah
Berusaha melakukan hubungan di luar pernikahan
6. Spam & Aktivitas Mencurigakan
Mengirim pesan promosi atau iklan melalui CV Taaruf atau Ruang Komunitas
Menggunakan akun ganda untuk menipu atau memanipulasi pencarian jodoh
Terindikasi LGBTQ+ atau memiliki CV Taaruf dengan jenis kelamin yang tidak sesuai